ETIKA PROFESI

12648025_10208238045658490_164299494_n

Mas Budi Hartono

Pengertian Etika Profesi

Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Profesional adalah orang yang menjalani suatu profesi, dan karenanya, mempunyai tanggung jawab yang tinggi untuk berkarya dengan standar kualitas tinggi dilandasi dengan kmitmen moral yang tinggi pula. Mengingat makna profesi dan profesional itu, maka etika profesi merupakan unsur atau dimensi yang tak terpisahkan dari setiap profesi. Etika profesi atau etika profesional merupakan unsur sangat penting dalam kehidupan komunitas profesi.

Prinsip-prinsip Etika Profesi
Etika profesi merupakan jantung harapan publik dalam kaitannya dengan tingkat kepercayaan dalam pekerjaan yang dikategorikan dengan sebutan profesional. Masyarakat menghargai profesi yang memegang teguh standar etika yang tinggi dan akan memandang rendah profesi itu jika kepercayaan yang mereka berikan dikhianati. Dalam kaitannya dengan profesi, etika meliputi norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita (luhur) ke dalam praktik sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi mereka. Norma-norma ini biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik (code of ethics) ataukode (aturan) perilaku (code ofconducts) profesiyang bersangkutan.
Kode Etik Profesi
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Menurut UU no. 8 (pokok-pokok kepegawaian), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Prinsip dan Peranan Etika Profesi
  • Tanggung jawab
  • Keadilan
  • Otonomi
  • Prinsip integritas
  • Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi

Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi.

  • Pengaruh sifat kekeluargaan
  • Pengaruh jabatan
  • Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia
  • Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
  • Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
  • Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi,
  • karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
  • Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
  • Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya

Tinggalkan komentar